Friday, October 26, 2012

Good Corporate Governance (GCG)


Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal.  Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya.  Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre for European Policy Studies (CEPS), punya formula lain.  GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja.  Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen.  Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut.  Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.

Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG.  Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah.  Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya.  Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya.  Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.

Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan participation.  Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia.  Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.  Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.

Lantas bagaimana dengan definsi GCG di Indonesia ?  Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai "pengaturan".  Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut "tata pamong" atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga.  Maklum, istilah itu berasal dari Melayu.  Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dalam terminologi manajemen.  Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia yang benar.

Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.

Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan :
  • Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
  • Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
  • Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
  1. Transparansi, adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
  2. Kemandirian, adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  3. Akuntabilitas, adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  4. Pertanggungjawaban, adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  5. Kewajaran, adalah perlakuan yang asli dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus :
Pada tahun 2001 adanya dugaan insider trading atas saham PT Bank Central Asia.  Insider trading adalah salah satu perilaku buruk yang dilakukan orang dalam PT. BCA pada proses transaksi saham.  Ini terlihat dalam bentuk gejolak di dalam transaksi dan pergerakan harga saham bank tersebut menjelang rencana divestasi.  Diduga hal ini berhubungan dengan adanya pihak manajemen yang mengetahui serta memanfaatkan momentum penjualan saham kepada investor strategis untuk memperoleh keuntungan dengan memanipulasi informasi.  Praktik perdagangan dengan menggunakan hak akses informasi oleh orang dalam (inside information) ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap salah satu prinsip GCG, yaitu kewajaran (fairness).  Contoh lainnya adalah terungkapnya kasus mark-up laporan keuangan PT. Kimia Farma yang overstated, yaitu adanya penggelembungan laba bersih tahunan senilai Rp 32,668 miliar (karena laporan keuangan yang seharusnya Rp99,594 miliar ditulis Rp 132 miliar).  Kasus ini melibatkan sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi auditor perusahaan tersebut ke pengadilan, meskipun KAP tersebut yang berinisiatif memberikan laporan adanya overstated (Tjager dkk., 2003).  Dalam kasus ini terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengungkapan yang akurat (accurate disclosure) dan transparansi (transparency) yang akibatnya sangat merugikan para investor, karena laba yang overstated ini telah dijadikan dasar transaksi oleh para investor untuk berbisnis.  Dirunut ke belakang, penerapan GCG tidak terlepas dari teori keagenan (agency theory) yang melandasinya yang mengasumsikan adanya konflik kepentingan antara pihak eksekutif (agen) dengan pihak pemegang saham (principal) dan stakeholderlainya.  Pihak eksekutif perusahaan yang mestinya bertindak untuk dan atas kepentingan pemilik tidaklah selalu menjalankan semua "amanah" yang dibebankan ke pundaknya.  Iming-iming untuk mengambil kesempatan dalam rangka memenuhi kepentingannya sendiri senantiasa datang menggoda.  Dalam kondisi seperti itulah GCG hadir.  Dengan demikian GCG diharapkan mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan landasan yang kokoh untuk berlangsungnya operasional perusahaan yang baik,efisien dan menguntungkan.  Akibat adanya perilaku manajemen yang tidak transparan dalam penyajian informasi ini akan menjadi penghalang adanya praktik GCG pada perusahaan-perusahaan karena salah satu prinsip dasar dari GCG adalah Transparency (keterbukaan).  Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa dalam rangka menegakkan prinsip GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas, penyajian informasi akuntansi yang berkualitasdan lengkap dalam laporan tahunan sangat diperlukan.

Analisis :
Menurut saya, masalah diatas harusnya dapat dihindari oleh 2 perusahaan tersebut.  Dapat dilihat dengan jelas dari kasus PT. BCA bahwa peran pihak manajemen atau orang dalam sangatlah penting dikarenakan mereka mengetahui penjualan saham kepada investor tanpa harus memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan pelanggaran pada salah satu prinsip GCG.  Dan pada kasus PT. Kimia Farma sangat fatal akibatnya dikarenakan merugikan para investor.  Penerapan GCG diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap manajemen untuk mendorong pengambilan keputusan yang efektif, mencegah tindakan oportunistik yang tidak sejalan dengan kepentingan perusahaan, dan mengurangi asimetri informasi antara pihak eksekutif dan para stakeholder perusahaan.  Hal ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.Good Corporate Governance (GCG).

Sumber :
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1194:pengertian-good-corporate-governance-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101
http://www.annualreports.co.id/prinsip-prinsip-good-corporate-governance-gcg-annual-report-pelindo-4-iv-tahun-2009.html
http://www.scribd.com/doc/110580571/CONTOH-KASUS

No comments:

Post a Comment

Please Comment here :)