Sebagai
sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite
Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan
Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite
Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar
mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder
pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan
Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan
perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre
for European Policy Studies (CEPS),
punya formula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem
yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik
yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di
sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder
saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder
secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah
mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme
yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar
kegiatan perusahaan.
Sejumlah
negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara
mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit
perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan
GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya.
Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan,
dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder
lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan
keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency,
responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara
itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat
nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan
participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on
Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut, GCG
merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan
sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya
adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan
berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas
bagaimana dengan definsi GCG di Indonesia ? Di tanah air, secara harfiah,
governance kerap diterjemahkan sebagai "pengaturan".
Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut "tata
pamong" atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih
terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari
Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG
diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dalam terminologi
manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam
bahasa Indonesia yang benar.
Kemudian,
GCG ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang
digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah
kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan
tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan
norma yang berlaku.
Dari
definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau
GCG merupakan :
- Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
- Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
- Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
- Transparansi, adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
- Kemandirian, adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas, adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Pertanggungjawaban, adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Kewajaran, adalah perlakuan yang asli dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus :
Pada tahun 2001 adanya
dugaan insider trading atas saham PT Bank Central Asia. Insider trading adalah
salah satu perilaku buruk yang dilakukan orang dalam PT. BCA pada proses
transaksi saham. Ini terlihat dalam bentuk gejolak di dalam transaksi dan
pergerakan harga saham bank tersebut menjelang rencana divestasi. Diduga hal ini
berhubungan dengan adanya pihak manajemen yang mengetahui serta memanfaatkan
momentum penjualan saham kepada investor strategis untuk memperoleh keuntungan
dengan memanipulasi informasi. Praktik perdagangan dengan menggunakan hak
akses informasi oleh orang dalam (inside information) ini merupakan
bentuk pelanggaran terhadap salah satu prinsip GCG, yaitu kewajaran
(fairness). Contoh lainnya adalah terungkapnya kasus mark-up laporan keuangan
PT. Kimia Farma yang overstated, yaitu adanya penggelembungan laba bersih tahunan
senilai Rp 32,668 miliar (karena laporan keuangan yang seharusnya Rp99,594
miliar ditulis Rp 132 miliar). Kasus ini melibatkan sebuah Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang menjadi auditor perusahaan tersebut ke pengadilan, meskipun KAP
tersebut yang berinisiatif memberikan laporan adanya overstated (Tjager dkk.,
2003). Dalam kasus ini terjadi pelanggaran terhadap prinsip pengungkapan yang
akurat (accurate disclosure) dan transparansi (transparency) yang akibatnya
sangat merugikan para investor, karena laba yang overstated ini telah dijadikan
dasar transaksi oleh para investor untuk berbisnis. Dirunut ke belakang,
penerapan GCG tidak terlepas dari teori keagenan (agency theory) yang
melandasinya yang mengasumsikan adanya konflik kepentingan antara pihak
eksekutif (agen) dengan pihak pemegang saham (principal) dan stakeholderlainya. Pihak eksekutif perusahaan yang mestinya bertindak untuk dan
atas kepentingan pemilik tidaklah selalu menjalankan semua "amanah"
yang dibebankan ke pundaknya. Iming-iming untuk mengambil kesempatan dalam rangka
memenuhi kepentingannya sendiri senantiasa datang menggoda. Dalam kondisi
seperti itulah GCG hadir. Dengan demikian GCG diharapkan mampu
menciptakan kondisi yang kondusif dan landasan yang kokoh untuk berlangsungnya
operasional perusahaan yang baik,efisien dan menguntungkan. Akibat adanya
perilaku manajemen yang tidak transparan dalam penyajian informasi ini akan
menjadi penghalang adanya praktik GCG pada perusahaan-perusahaan karena salah
satu prinsip dasar dari GCG adalah Transparency (keterbukaan). Berdasarkan uraian
di atas, dapat dikatakan bahwa dalam rangka menegakkan prinsip GCG pada
perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya prinsip transparansi dan
akuntabilitas, penyajian informasi akuntansi yang berkualitasdan lengkap dalam
laporan tahunan sangat diperlukan.
Analisis :
Menurut saya, masalah diatas harusnya dapat dihindari oleh 2 perusahaan tersebut. Dapat dilihat dengan jelas dari kasus PT. BCA bahwa peran pihak manajemen atau orang dalam sangatlah penting dikarenakan mereka mengetahui penjualan saham kepada investor tanpa harus memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan pelanggaran pada salah satu prinsip GCG. Dan pada kasus PT. Kimia Farma sangat fatal akibatnya dikarenakan merugikan para investor. Penerapan GCG diharapkan meningkatkan pengawasan
terhadap manajemen untuk mendorong pengambilan keputusan yang efektif, mencegah
tindakan oportunistik yang tidak sejalan dengan kepentingan perusahaan, dan
mengurangi asimetri informasi antara pihak eksekutif dan para stakeholder
perusahaan. Hal ini akan memberikan manfaat yang optimal
bagi pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.Good Corporate
Governance (GCG).
Sumber :
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1194:pengertian-good-corporate-governance-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101
http://www.annualreports.co.id/prinsip-prinsip-good-corporate-governance-gcg-annual-report-pelindo-4-iv-tahun-2009.html
http://www.scribd.com/doc/110580571/CONTOH-KASUS
No comments:
Post a Comment
Please Comment here :)