Serikat Pekerja Adukan Permasalahan Outsourcing
"Kemnakertrans diminta segera menindak perusahan
outsourcing yang melakukan pelanggaran."
Banyak pekerja mengeluhkan praktik outsourcing
yang tidak sesuai
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sehingga pekerja
menjadi pihak yang cenderung dirugikan. Oleh karenanya tak heran jika serikat
pekerja menyuarakan kritik keras terhadap pelaksanaan outsourcing yang
melanggar hukum. Ada dari mereka yang menuntut agar diberlakukan moratorium
untuk perekrutan pekerja outsourcing, bahkan ada pula yang secara tegas
menuntut agar outsourcing
dihapus.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia adalah
salah satu serikat pekerja tingkat federasi yang melaporkan secara langsung
temuannya atas pelanggaran ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja kepada
Kemenakertrans. Dari enam kasus yang
saat ini ditangani LBH Aspek Indonesia, tiga diantaranya menyangkut outsourcing.
Yaitu perkara yang dialami oleh pekerja
di PT Sandhy Putra
Makmur (SPM), PT Graha Sarana Duta (GSD) dan PT Surya Citra
Televisi (SCTV).
Dalam perkara yang melilit pekerja PT SPM, Direktur LBH Aspek, Singgih D
Atmadja, mengatakan para pekerja yang tergabung dalam Serikat
Pekerja PT SPM (Sepaham) mendapat perlakuan diskriminatif dari
manajemen. Sehingga anggota Sepaham
tidak memperoleh hak yang biasanya diterima oleh pekerja. Selain itu, Singgih juga menyebutkan PT SPM
membayar para pekerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bahkan pembayaran upah lembur yang dilakukan
manajemen tidak sesuai dengan aturan hukum ketenagakerjaan. Tak ketinggalan PT SPM menurut Singgih tidak
membayar hak Jamsostek bagi pekerja sebagaimana peraturan yang berlaku.
Terkait perkara yang dihadapi pekerja GSD,
Singgih menyebut ada lima pekerja yang di-PHK tanpa melewati mekanisme UU
Ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja
bekerja sejak 2002 tanpa menandatangani selembarpun kontrak kerja. Pihak manajemen melakukan PHK sepihak di tahun
2011. Sejak itu pekerja yang di-PHK
dilarang masuk ke lokasi kerja dan tak lagi diberi upah rutin sebagaimana
biasa. Singgih juga menjelaskan para
pekerja tidak mendapat upah dan upah lembur sesuai mekanisme hukum
ketenagakerjaan.
Sedangkan dalam kasus yang dialami pekerja SCTV,
sebanyak 42 pekerja mendapat skorsing tanpa alasan yang jelas. Namun Singgih menduga tindakan yang dilakukan
manajemen itu dipicu oleh penolakan 42
pekerja untuk dialihkan posisinya dari pekerja tetap menjadi outsourcing.
Bagi Singgih para pekerja memiliki hak
untuk menolak tawaran pihak manajemen tersebut. Karena pekerja menganggap jika statusnya
dialihkan menjadi outsourcing, maka pekerja khawatir tidak mendapat
perlindungan yang layak.
Atas berbagai masalah yang dihadapi, Singgih
berharap Kemenakertrans melakukan tindakan nyata untuk menegakkan hukum
ketenagakerjaan. Dengan begitu, para
pekerja yang tertimpa masalah dapat memperoleh haknya tanpa menunggu proses yang
berlarut-larut di pengadilan. “Kami
butuh bantuan Kemenakertrans untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Singgih
kepada Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon di gedung
Kemenakertrans Jakarta, Rabu (20/6).
Menanggapi pengaduan itu, Irianto mengatakan
Kemenakertrans akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menjelaskan, Kemenakertrans sedang
membahas peraturan mengenai outsourcing. Dalam waktu dekat pembahasan itu akan
berlangsung di Bandung. Salah satu
usulan yang bergulir dalam pembahasan regulasi outsourcing itu adalah
penerapan bank garansi terhadap perusahaan outsourcing.
Terkait seruan serikat pekerja untuk melakukan
moratorium terhadap perusahaan outsourcing, Irianto mengatakan hal itu
tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Pasalnya harus dibicarakan juga dengan
kementerian lainnya, sehingga membutuhkan waktu. Sedangkan untuk tuntutan penghapusan outsourcing,
Irianto mengatakan ketentuan outsourcing termaktub dalam UU
Ketenagakerjaan. Sehingga tuntutan
tersebut dapat diwujudkan jika dilakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kepala Subdit Perjanjian Kerja
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Hendri Alizar
mengatakan pemerintah sedang membahas
regulasi yang mengatur outsourcing. Hal itu ditujukan agar tercipta perusahaan outsourcing
yang berkualitas dan profesional. “Perusahaan
outsourcing itu harus jelas,” kata Hendri dalam acara diskusi di
Jakarta, Selasa (19/6).
Terpisah, menanggapi rencana pemerintah mengatur
perusahaan Outsourcing, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),
Djimanto, mengatakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang outsourcing
saat ini sudah cukup baik.
Dia menyebut yang terpenting saat ini adalah
membangun kesadaran agar seluruh pemangku kepentingan menjalankan sistem outsourcing
dengan baik dan benar serta mematuhi peraturan yang ada. Untuk membangun kesadaran itu menurut Djimanto
dapat dilakukan lewat sosialisasi.
Begitu pula dengan pengawasan, Djimanto berpendapat seluruh pemangku kepentingan harus aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem outsourcing. Baik itu soal upah, Jamsostek dan lainnya. “Bukan hanya pemerintah,” kata dia kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (20/6).
Begitu pula dengan pengawasan, Djimanto berpendapat seluruh pemangku kepentingan harus aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem outsourcing. Baik itu soal upah, Jamsostek dan lainnya. “Bukan hanya pemerintah,” kata dia kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (20/6).
Analisa :
- Sudut Pandang Buruh : Dalam kasus ini, para buruh menuntut adanya praktek outsourcing yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan sehingga mereka menyuarakan kritik keras terhadap pelaksanaan outsourcing yang melanggar hukum. Mereka juga menuntut agar diberlakukannya moratorium untuk perekrutan pekerja outsourcing, bahkan ada pula yang menuntut penghapusan outsourcing. Dapat dilihat penolakan yang dilakukan para pekerja mempunyai alasan yang kuat, karena apabila posisi pekerja dialihkan dari pekerja tetap menjadi outsourcing, pekerja khawatir tidak mendapat perlindungan yang layak.
- Sudut Pandang Perusahaan : Perusahaan dianjurkan untuk menerapkan praktik outsourcing sesuai dengan UU Ketenagakerjaan agar tidak merugikan pihak pekerja.
- Sudut Pandang Pemerintah : Pemerintah sedang membahas regulasi yang mengatur outsourcing. Hal itu ditujukan agar tercipta perusahaan outsourcing yang berkualitas dan profesional.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fe29a9e07cf7/serikat-pekerja-adukan-permasalahan-ioutsourcing-i
No comments:
Post a Comment
Please Comment here :)