Monday, December 3, 2012

TUGAS SOFTSKILL KE-7


Serikat Pekerja Adukan Permasalahan Outsourcing

"Kemnakertrans diminta segera menindak perusahan outsourcing yang melakukan pelanggaran."

Banyak pekerja mengeluhkan praktik outsourcing yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sehingga pekerja menjadi pihak yang cenderung dirugikan. Oleh karenanya tak heran jika serikat pekerja menyuarakan kritik keras terhadap pelaksanaan outsourcing yang melanggar hukum. Ada dari mereka yang menuntut agar diberlakukan moratorium untuk perekrutan pekerja outsourcing, bahkan ada pula yang secara tegas menuntut agar outsourcing dihapus.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia adalah salah satu serikat pekerja tingkat federasi yang melaporkan secara langsung temuannya atas pelanggaran ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja kepada Kemenakertrans.  Dari enam kasus yang saat ini ditangani LBH Aspek Indonesia, tiga diantaranya menyangkut outsourcing.  Yaitu perkara yang dialami oleh pekerja di PT Sandhy Putra Makmur (SPM), PT Graha Sarana Duta (GSD) dan PT Surya Citra Televisi (SCTV).
Dalam perkara yang melilit pekerja PT SPM, Direktur LBH Aspek, Singgih D Atmadja, mengatakan para pekerja yang tergabung dalam  Serikat Pekerja PT SPM (Sepaham) mendapat perlakuan diskriminatif dari manajemen.  Sehingga anggota Sepaham tidak memperoleh hak yang biasanya diterima oleh pekerja.  Selain itu, Singgih juga menyebutkan PT SPM membayar para pekerjanya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Bahkan pembayaran upah lembur yang dilakukan manajemen tidak sesuai dengan aturan hukum ketenagakerjaan.  Tak ketinggalan PT SPM menurut Singgih tidak membayar hak Jamsostek bagi pekerja sebagaimana peraturan yang berlaku.

Terkait perkara yang dihadapi pekerja GSD, Singgih menyebut ada lima pekerja yang di-PHK tanpa melewati mekanisme UU Ketenagakerjaan.  Pasalnya, pekerja bekerja sejak 2002 tanpa menandatangani selembarpun kontrak kerja.  Pihak manajemen melakukan PHK sepihak di tahun 2011.  Sejak itu pekerja yang di-PHK dilarang masuk ke lokasi kerja dan tak lagi diberi upah rutin sebagaimana biasa.  Singgih juga menjelaskan para pekerja tidak mendapat upah dan upah lembur sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.

Sedangkan dalam kasus yang dialami pekerja SCTV, sebanyak 42 pekerja mendapat skorsing tanpa alasan yang jelas.  Namun Singgih menduga tindakan yang dilakukan manajemen itu dipicu oleh penolakan 42 pekerja untuk dialihkan posisinya dari pekerja tetap menjadi outsourcing.  Bagi Singgih para pekerja memiliki hak untuk menolak tawaran pihak manajemen tersebut.  Karena pekerja menganggap jika statusnya dialihkan menjadi outsourcing, maka pekerja khawatir tidak mendapat perlindungan yang layak.

Atas berbagai masalah yang dihadapi, Singgih berharap Kemenakertrans melakukan tindakan nyata untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan.  Dengan begitu, para pekerja yang tertimpa masalah dapat memperoleh haknya tanpa menunggu proses yang berlarut-larut di pengadilan.  “Kami butuh bantuan Kemenakertrans untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Singgih kepada Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon di gedung Kemenakertrans Jakarta, Rabu (20/6).

Menanggapi pengaduan itu, Irianto mengatakan Kemenakertrans akan menindaklanjuti laporan tersebut.  Dia menjelaskan, Kemenakertrans sedang membahas peraturan mengenai outsourcing.  Dalam waktu dekat pembahasan itu akan berlangsung di Bandung.  Salah satu usulan yang bergulir dalam pembahasan regulasi outsourcing itu adalah penerapan bank garansi terhadap perusahaan outsourcing.

Terkait seruan serikat pekerja untuk melakukan moratorium terhadap perusahaan outsourcing, Irianto mengatakan hal itu tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.  Pasalnya harus dibicarakan juga dengan kementerian lainnya, sehingga membutuhkan waktu.  Sedangkan untuk tuntutan penghapusan outsourcing, Irianto mengatakan ketentuan outsourcing termaktub dalam UU Ketenagakerjaan.  Sehingga tuntutan tersebut dapat diwujudkan jika dilakukan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kepala Subdit Perjanjian Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Hendri Alizar mengatakan pemerintah sedang membahas regulasi yang mengatur outsourcing.  Hal itu ditujukan agar tercipta perusahaan outsourcing yang berkualitas dan profesional.  “Perusahaan outsourcing itu harus jelas,” kata Hendri dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (19/6).
Terpisah, menanggapi rencana pemerintah mengatur perusahaan Outsourcing, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Djimanto, mengatakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang outsourcing saat ini sudah cukup baik.

Dia menyebut yang terpenting saat ini adalah membangun kesadaran agar seluruh pemangku kepentingan menjalankan sistem outsourcing dengan baik dan benar serta mematuhi peraturan yang ada.  Untuk membangun kesadaran itu menurut Djimanto dapat dilakukan lewat sosialisasi.

Begitu pula dengan pengawasan, Djimanto berpendapat seluruh pemangku kepentingan harus aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem outsourcing.  Baik itu soal upah, Jamsostek dan lainnya. “Bukan hanya pemerintah,” kata dia kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (20/6).

Analisa :
  • Sudut Pandang Buruh : Dalam kasus ini, para buruh menuntut adanya praktek outsourcing yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan sehingga mereka menyuarakan kritik keras terhadap pelaksanaan outsourcing yang melanggar hukum. Mereka juga menuntut agar diberlakukannya moratorium untuk perekrutan pekerja outsourcing, bahkan ada pula yang menuntut penghapusan outsourcing.  Dapat dilihat penolakan yang dilakukan para pekerja mempunyai alasan yang kuat, karena apabila posisi pekerja dialihkan dari pekerja tetap menjadi outsourcing, pekerja khawatir tidak mendapat perlindungan yang layak. 
  • Sudut Pandang Perusahaan :  Perusahaan dianjurkan untuk menerapkan praktik outsourcing sesuai dengan UU Ketenagakerjaan agar tidak merugikan pihak pekerja.
  • Sudut Pandang Pemerintah :  Pemerintah sedang membahas regulasi yang mengatur outsourcing.  Hal itu ditujukan agar tercipta perusahaan outsourcing yang berkualitas dan profesional.
Sumber  : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fe29a9e07cf7/serikat-pekerja-adukan-permasalahan-ioutsourcing-i

No comments:

Post a Comment

Please Comment here :)