Monday, December 3, 2012

TUGAS SOFTSKILL KE-7


Serikat Pekerja Adukan Permasalahan Outsourcing

"Kemnakertrans diminta segera menindak perusahan outsourcing yang melakukan pelanggaran."

Banyak pekerja mengeluhkan praktik outsourcing yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sehingga pekerja menjadi pihak yang cenderung dirugikan. Oleh karenanya tak heran jika serikat pekerja menyuarakan kritik keras terhadap pelaksanaan outsourcing yang melanggar hukum. Ada dari mereka yang menuntut agar diberlakukan moratorium untuk perekrutan pekerja outsourcing, bahkan ada pula yang secara tegas menuntut agar outsourcing dihapus.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia adalah salah satu serikat pekerja tingkat federasi yang melaporkan secara langsung temuannya atas pelanggaran ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja kepada Kemenakertrans.  Dari enam kasus yang saat ini ditangani LBH Aspek Indonesia, tiga diantaranya menyangkut outsourcing.  Yaitu perkara yang dialami oleh pekerja di PT Sandhy Putra Makmur (SPM), PT Graha Sarana Duta (GSD) dan PT Surya Citra Televisi (SCTV).