Serikat Pekerja Adukan Permasalahan Outsourcing
"Kemnakertrans diminta segera menindak perusahan
outsourcing yang melakukan pelanggaran."
Banyak pekerja mengeluhkan praktik outsourcing
yang tidak sesuai
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sehingga pekerja
menjadi pihak yang cenderung dirugikan. Oleh karenanya tak heran jika serikat
pekerja menyuarakan kritik keras terhadap pelaksanaan outsourcing yang
melanggar hukum. Ada dari mereka yang menuntut agar diberlakukan moratorium
untuk perekrutan pekerja outsourcing, bahkan ada pula yang secara tegas
menuntut agar outsourcing
dihapus.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia adalah
salah satu serikat pekerja tingkat federasi yang melaporkan secara langsung
temuannya atas pelanggaran ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja kepada
Kemenakertrans. Dari enam kasus yang
saat ini ditangani LBH Aspek Indonesia, tiga diantaranya menyangkut outsourcing.
Yaitu perkara yang dialami oleh pekerja
di PT Sandhy Putra
Makmur (SPM), PT Graha Sarana Duta (GSD) dan PT Surya Citra
Televisi (SCTV).