PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut saya :
Koperasi adalah suatu badan atau lembaga usaha yang mempunyai anggota lebih dari 2 orang yang mempunyai landasan dan prinsip koperasi yang berhubungan dengan ekonomi masyarakat. Azas koperasi yaitu berdasarkan atas azas kekeluargaan.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip Koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Berarti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, harus atas dasar kesukarelaan dari diri sendiri. Prinsip ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Berarti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak keputusan para anggotanya.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Maksudnya adalah sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kemandirian
Berarti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
6. Pendidikan perkoperasian
Maksudnya adalah Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota mereka, wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum tentang sifat dan manfaat koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi
Maksudnya adalah koperasi melayani anggota mereka yang paling efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.
NAMA : FADHILAH HUSNA
KELAS : 2EA02
NPM : 11209630
MATKUL : EKONOMI KOPERASI
No comments:
Post a Comment
Please Comment here :)